SUBANG, InfoBeritaTerkini.com – Polres Subang menggelar razia serentak di tempat hiburan malam untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang menyasar tempat karaoke di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Senin (19/10/2026) malam, petugas tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika dan seluruh hasil tes urine yang dilakukan dinyatakan negatif.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, S.H., M.M., bersama personel Satresnarkoba dan anggota gabungan piket fungsi.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan sediaan farmasi, serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi sasaran, termasuk tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkotika berdasarkan tes urine yang dilakukan. Petugas juga tidak menemukan indikasi keberadaan bandar, pengedar, maupun pengguna narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, mengatakan razia tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
“Razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan menekan peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. Pengawasan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar Pictor.
Ia menegaskan, Polres Subang tidak akan ragu melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum selama kegiatan pengawasan berlangsung. Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan upaya berkelanjutan melalui penegakan hukum, pencegahan, serta dukungan masyarakat.
Pictor juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan memastikan tempat usahanya tidak dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengelola juga diminta tidak melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Pengelola tempat hiburan malam harus ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan usahanya agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang melanggar hukum,” tegasnya.
Polres Subang memastikan kegiatan pengawasan dan razia serupa akan terus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui langkah pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan, kepolisian berharap potensi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Subang dapat ditekan.




